#adslayoutleft { position:fixed; top:10px; margin-left :335px; float:left; z-index:10; } #adslayoutleft .iklankiri { float:right; clear:both; } #adslayoutleftright { float:right; position:fixed; top:10px; margin-left:-800px; z-index:10; } #adslayoutleftright.iklankanan { float:left; clear:both; }

Friday 10 August 2012

P.T


MAKALAH PENGANTAR AGRIBISNIS
PROSEDUR,PERSIAPAN dan PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS ( PT )





Disusun oleh :
Kelompok 4


1.      Ahmad Januari                 D1A011035
2.      Basroil                              D1B011058                            
3.      Indra Situmorang             D1A011034
4.      Sotar  Hutur                     D1A011038    







FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS JAMBI
2012
KATA PENGANTAR

     Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat   rahma-Nya kami dapat menyelesaikam makalah kami yang berjudul “ PROSEDUR,PERSIAPAN dan PROSES PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS ( PT )”. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar Agribisnis pada kuliah semester pendek. Penulisan makalah ini memiliki tujuan antara lain, turut serta dalam mengetahui perkembangan perusahaan khususnya perusahaan perseroan terbatas di negara kita ini.
    Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah pengantar agribisnis atas kritik dan saran selama kami menulis makalah ini dan atas tambahan informasi yang telah diberikan.
    Makalah ini dibuat berdasarkan penerjemahan dari sumber-sumber bahasan kamiyang diperoleh dari sumber yang nyata dan mendetail, yang kami susun secara lengkap, baik dari segi pembahasan serta segi pengetahuan.
    Makalah ini merupakan hasil usaha maksimal yang telah kami lakukan dalam kurun waktu tertentu. Sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, tentu hasil karya kami ini tidak mungkin luput dari kekurangan. Dengan semangat dan upaya meningkatkan ilmu pengetahuan, kami senantiasa mengharapkan kontribusi pemikiran serta kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalh kami ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.




          
                          


DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Manfaat Penulisan
1.3  Tujuan
BAB II PEMBAHSAN
2.1 Defenisi Perusahaan Perseroan Terbatas
2.1.1 ciri-ciri Perusahaan Perseroan Terbatas
2.1.2 Tujuan Perusahaan Perseroan Terbatas
2.2 Prosedur Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas
2.3 Persiapan Pendirian Perseroan Terbatas
2.4 Proses Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seringkali orang mencampuradukkan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan.
Badan usaha didefinisikan kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Di dalam hal ini pemerintah elum mamp menanggulangi permasalahan tersebut. Oleh karena itu dengan adanya perusahaan yang mengasumsikan penyedian lapangan pekerjaan akan mampu mengatasi permaslahan diatas.
Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia, oleh karena itu kami mengambil judul makalah dalam tugas kami mengingat peran dan ketidakmampuan perusahaan dalam menyediakan lowongan pekerjaan bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah.
1.2  Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
·         Memberikan pemahaman kepada pembaca tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT).
·         Menjelasskan maksud dan tujuan dari pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
1.3  Tujuan
Penulisan dari makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut:
·         Untuk mengetahui prosedur pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT).
·         Untuk mengetahui persiapan pendirian Perseroan Terbatas (PT).
·          Untuk mengetahui proses pendirian Perseroan Terbatas (PT).























BAB II
PEMBAHSAN
2.1 Defenisi Perusahaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Dimana setiap sekutu/persero turut mengambil bagian satu atau lebih saham.
Dalam perseroan terbatas setiap sekutu/pemegang saham/persero hanya bertanggung jawab terbatas. Yaitu untuk menyetor penuh jumlah yang disebutkan dalam setiap saham. Dengan demikian yang dimaksud terbatas dalam istilah Perseroan Terbatas adalah terbatasnya pertanggung jawaban.
2.1.1 Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan Perusahaan Perseroan Terbatas
Ciri-Ciri Perseroan (Instruksi Presiden No. 17 Thn 1967) :
  • Tujuan usaha adalah mencari keuntungan. 
  • Berstatus hukum perdata, berbentuk perseroan terbatas.
  • Modal seluruhnya atau sebagian milik negara
  • Tidak memiliki fasilitas negara
  • Pimpinan dipegang direksi
  • Karyawannya memp. Status sebagai karyawan perusahaan swasta biasa.
  • Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham.
Kelebihan dari mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas:
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang hutang perusahaan. Para pemegang saham hanya menanggung kerugian sebesar jumlah saham yang ditanamkan dalam PT  (Perseroan Terbatas).
·         Adanya pemisahan antara pemilik PT dengan pengurus PT. Pemilik PT adalah para pemegang saham, sedangkan pengurus PT adalah yang melaksanakan kegiatan operasional PT.
·         Mudah dalam mendapatkan tambahan modal usaha dengan mengeluarkan saham baru.
·         Kelangsungan hidup PT lebih terjamin.
·         Terdapat efisiensi dalam kepemimpinan dan pengelolaan sumber dana.

Kekurangan mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas:
·         PT sebagai subyek pajak tersendiri.
·         Pendirian PT sangat rumit.
·         Biaya pendirian PT relatif lebih besar.
·         Rahasia perusahaan tidak terjamin.
·         Perseroan Terbatas Negara (Persero).
2.1.2 Tujuan Perusahaan Perseroan Terbatas
2.2 Prosedur Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas
Prosedur Pendirian Perseroan Tebatas
Untuk mendirikan PT dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemegang Saham didalam Perseroan. Para pendiri PT disini adalah Warga Negara Indonesia. yang turut menyertakan modal ke dalam perseroan, dengan ketentuan minimum Modal Dasar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

Catatan; Ketentuan Warga Negara Indonesia tersebut tidak berlaku untuk Pendirian PT dalam rangka Faasilitas Penanamanan Modal Asing (PMA).

Para pendiri juga dapat bertindak sebagai Pengurus didalam Perseroan ini baik sebagai Direktur atau Komisaris. Jika terdapat jumlah Direktur atau Komisaris lebih satu orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama atau sebagai Komisaris Utama.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang

Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi;

1. PENDIRI PERSEROAN

Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.

Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).

Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.

Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2. NAMA PERSEROAN TERBATAS

Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;

Mengingat pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda.

Sebelum akta dibuat Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.

Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.

4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA

Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;

Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.

Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan, silahkan klik disini.

5. MODAL PERSEROAN

Anda harus menetapkan Besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan, Modal disetor serta Siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;

Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.

Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.

Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.

6. PENGURUS PERSEROAN

Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris
?

Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.

Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.

Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

7. JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN

Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.

Setelah Akta Pendirian selesai dibuat
. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
2.3 Persiapan Pendirian Perseroan Terbatas
Persiapan untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas:
·         Memperhitungkan modal
·         Menetukan tempat perusahaan
·         Memperhitungkan keuntungan dan kerugian dari kegiatan produksi perusahaan.
·         Menentukan kebijakan dalam proses berjalannya perusahaan.
·         Mengantasipasi peluang yang akan terjadi pada masa mendatang yang berhubungan dengan perusahaan.
2.4  Proses Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas
TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

·          Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
·          Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
·          Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT

·          Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
·          Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
·          Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
·          Persyaratan;
a.       Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b.       Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c.        Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
·          Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima


TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT

·          Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan



TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

·          Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
·          Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2


TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang

·          Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
·          AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan


TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan

·          Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
·          Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b.       Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
c.        Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN


TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

·          Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
·          sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
·          Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
·          Lama Proses SKT wajib pajak;  2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan : 
a.       Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran


TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

·          Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
·          Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
·          Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a.       Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
  

 

TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha


UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.


TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

·          Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
·          Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
·          Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b.       SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c.        SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.





TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan

·          Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
·          Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
·          Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan


TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI

·          Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka  harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
·          Lama Proses;  90 (sembilanpuluh) Hari kerja
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan yang mempunyai modal usaha yang terbagi atas beberapa saham. Dimana setiap sekutu/persero turut mengambil bagian satu atau lebih saham.


















DAFTAR PUSTAKA
Fathoni0809.wordpress.com



No comments:

Post a Comment